in ,

NIK-NPWP Justru Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi?

NIK-NPWP Justru Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi?
FOTO: IST

Sehubungan dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021 oleh DPR-RI, salah satu poin yang dilirik oleh masyarakat adalah pemberlakuan NIK pada KTP sebagai NPWP. Poin ini diatur dalam Bab II Pasal 2 ayat (1a) dan ayat (10) yang menjelaskan mengenai pemberlakuannya bagi wajib pajak orang pribadi dan teknis pengintegrasian data wajib pajak. Namun, hal ini menimbulkan polemik pada masyarakat mengenai apakah semua yang memiliki NIK akan dikenai pajak. Jawaban atas hal ini, tentu saja tidak semua yang memiliki NIK langsung dikenai pajak. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1) UU HPP, pengenaan pajak pada NIK tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif bagi orang pribadi. Syarat subjektif mencakup WNI yang lahir dan tinggal di Indonesia, serta WNA yang berkedudukan di Indonesia lebih dari 183 hari. Sedangkan, syarat objektif yaitu berpenghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Lalu, apa sebenarnya tujuan pemberlakuan NIK-NPWP?

Tujuan pemberlakuan NIK-NPWP ini tidak lain dan tidak bukan adalah salah satu implementasi dari rencana pemerintah Indonesia dalam mewujudkan program Satu Data Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Program ini mendorong integrasi data dan layanan pemerintah menggunakan NIK sebagai basisnya. Layanan pemerintah terintegrasi tidak bisa terwujud jika kondisi data masih tersebar dan dengan standar yang beragam. Hal ini dikarenakan, data yang terintegrasi menjadi satu akan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu, ketika data yang dimiliki sudah terjamin akurasinya, proses pembangunan nasional akan lebih mudah untuk dilakukan. Dalam NIK-NPWP sendiri, tujuannya adalah agar data terkait informasi perpajakan para wajib pajak dapat terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya melalui NIK. Pemberlakuan ini juga akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, sehingga dapat memberi kemudahan dalam proses administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. NIK-NPWP ini nantinya akan dapat membantu dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dari program Satu Data Indonesia tersebut.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Urgensi Pemberlakuan NIK-NPWP di Indonesia

Pemberlakuan NIK-NPWP merupakan tindak lanjut dari usaha Direktotrat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar. Dalam 20 tahun terakhir, DJP berhasil mempertahankan peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar setiap tahunnya.

https://www.youtube.com/watch?v=cz9fArbc9RM&t=12s

Pada tahun 2002 jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 2,59 juta orang dengan 1,67 juta wajib pajak orang pribadi dan pada tahun 2021 mencapai 49,82 juta orang dengan 45,43 juta wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, dalam hal ini NIK-NPWP diharapkan dapat menjaga peningkatan positif dalam hal jumlah wajib pajak terdaftar. Meski demikian, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak terutangnya memiliki fakta bahwa masih banyak di antara mereka yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Maka dari itu, NIK-NPWP di sisi lain juga berperan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak terutangnya.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT
https://setkab.go.id/menkeu-imbau-wajib-pajak-lapor-spt-lewat-e-filing/

Melalui data yang diterbitkan Sekretaris Kabinet RI, dapat dilihat bahwa kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di tahun 2021 justru menunjukkan respon negatif. Pada tahun 2020 jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT nya mencapai 5.987.221 orang, sedangkan pada tahun 2021 justru mengalami penurunan dengan jumlah wajib pajak yang melapor hanya sebesar 5.152.006 orang.

Lalu, bagaimana cara NIK-NPWP meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi?

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa NIK-NPWP sebagai salah satu implementasi dari program Satu Data Indonesia mengintegrasikan data mengenai informasi perpajakan masyarakat dengan data lainnya dalam satu basis yaitu NIK. Dari pengintegrasian ini, ternyata memiliki banyak sisi positif yang bisa dihasilkan salah satunya dari aspek meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Setidaknya ada dua cara bagaimana NIK-NPWP ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

Pertama, NIK-NPWP memudahkan proses administrasi perpajakan yang dilalui wajib pajak.

“Tidak perlu nanti urusan KTP nomornya lain, passport lain, pajak lain, bea cukai lain, pusing lah jadi penduduk Indonesia itu. Jadi, paling tidak untuk urusan perpajakan kita menggunakan NIK identik NPWP” ujar Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa, 14 Desember 2021.

Menurut Sri Mulyani, semakin banyak jenis nomor yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, justru akan membingungkan, sehingga akan lebih baik apabila semuanya terintegrasi dalam satu nomor, dalam hal ini adalah NIK. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pengintegrasian NPWP dalam NIK, masyarakat tidak perlu bingung mengurus pembuatan NPWP lagi ketika sudah memiliki kemampuan membayar pajak.

Baca Juga  Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

Kedua, dengan NIK-NPWP apabila terjadi kecurangan perpajakan akan dengan mudah terdeteksi.

NIK-NPWP akan mengintegrasikan data terkait kewajiban perpajakan wajib pajak dengan data diri mereka, sehingga akan lebih mudah untuk mendeteksi tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan akan mengurangi tindak kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak selama ini, seperti tidak melaporkan SPT, dan sebagainya.

Referensi:

Korianto, Hari. (2021). Kebijakan Satu Data Indonesia. Diakses pada 28 Desember 2021 dari https://satudata.dinkes.riau.go.id/sites/default/files/SDI%20Bappenas_Kebijakan%20Satu%20Data%20Indonesia.pdf

Idris, Muhammad. (2021). NIK Jadi NPWP, Apakah Pemilik KTP Otomatis Dikenai Pajak?. Diakses pada 28 Desember 2021 dari https://money.kompas.com/read/2021/10/10/231600726/nik-jadi-npwp-apakah-pemilik-ktp-otomatis-dikenai-pajak?page=all

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2021). Menkeu Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Lewat E-FILING. Diakses pada 30 Desember 2021 dari https://setkab.go.id/menkeu-imbau-wajib-pajak-lapor-spt-lewat-e-filing/

DPR RI. (2021). Live Streaming – Komisi XI DPR RI Raker Menkeu dan Menkumham [Video]. Diakses pada 30 Desember 2021 dari https://www.youtube.com/watch?v=cz9fArbc9RM

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

39 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *