Pandemi yang dimulai dari Maret 2020 lalu hingga saat ini membuat banyak orang mulai belajar tentang investasi digital baik dari kalangan pelajar dan mahasiswa, pekerja kantoran hingga ibu rumah tangga, derasnya arus informasi juga membuat banyak orang dengan mudah mendapatkan informasi tentang investasi digital baik tentang saham, reksadana, obligasi, emas, hingga yang mulai banyak dibicarakan akhir-akhir ini yaitu crypto. Obrolan dari warung kopi hingga cafe-cafe pun sudah mulai membicarakan tentang keuntungan dari saham atau reksadana atau investasi lain yang memberikan keuntungan sangat besar bagi beberapa orang, namun bagi mereka yang telah memiliki kewajiban membayar pajak jarang yang membicarakan tentang pajak dari transaksi investasi digital tersebut hingga kewajiban untuk melaporkan penghasilan investasi kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh atau SPT PPh Tahunan.
Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perpajakan dijelaskan bahwa “Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. SPT PPh Tahunan ini bersifat wajib bagi mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terdapat beberapa harta yang perlu dilaporkan antara lain:
1. Kas dan setara kas
2. Piutang
3. Investasi
4. Alat Transportasi
5. Harta bergerak lainnya
6. Harta tidak bergerak
Sehingga apapun yang berbentuk investasi digital seperti saham, reksadana, crypto, obligasi dan lainnya perlu dan wajib dilaporkan ke SPT PPh Tahunan. Hal ini dilakukan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Namun walaupun semua transaksi investasi digital seperti keuntungan hingga dividen wajib dilaporkan ke SPT PPh Tahunan, transaksi tersebut tidak akan dikenakan pajak dikarenakan seperti yang kita tau bahwa setiap transaksi yang dilakukan seperti saham, reksa dana hingga obligasi baik transaksi beli, jual dan dividen yang diperoleh telah dipotong pajak secara langsung sehingga saat pelaporan tidak akan dikenakan pajak lagi.
Selain itu perusahaan penyedia layanan investasi digital seperti IPOT ataupun Bibit telah menyediakan fitur data SPT tahunan untuk transaksi yang telah dilakukan penggunanya sehingga dapat memudahkan para investor apabila ingin melakukan pelaporan investasi digitalnya. Ataupun bisa bertanya kepada perusahaan penyedia layanan investasi digital apakah menyediakan fitur data SPT tahunan sehingga dapat memudahkan investor dalam memasukkan transaksi digitalnya ke dalam SPT tahunan.
Bagi mereka yang tidak melaporkan investasi digitalnya dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang KUP yang berbunyif “Setiap orang yang dengan sengaja: menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.
Tentu diharapkan bahkan diwajibkan semua yang telah memiliki NPWP untuk dapat melaporkan SPT PPh Tahunan untuk transaksi di investasi digital agar tidak mendapatkan sanksi serta menjadi warga negara yang taat pajak dan aturan. Bagi pelajar ataupun mahasiswa yang belum wajib melaporkan SPT PPh Tahunan dikarenakan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan bisa menambah pengetahuan tentang SPT PPh Tahunan, sehingga apabila dikemudian hari telah diwajibkan untuk melaporkan maka tidak akan lupa untuk memasukkan penghasilan investasi digitalnya. Semoga setelah ini obrolan tentang investasi digital di warung kopi hingga cafe-cafe tidak hanya membahas tentang keuntungan namun juga tentang pelaporan penghasilan di SPT PPh Tahunan.
Sumber:
Julia S., Lidya. 2021. “Ikut Main Saham? Jangan Lupa Laporin di SPT Pajak”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20210224094443-4-225719/ikut-main-saham-jangan-lupa-laporin-di-spt-pajak, diakses pada 31 Desember 2021 pukul 16.30.
Pajakku. 2018. “Konsekuensi Atas pelaporan Harta yang Berlebihan”, https://www.pajakku.com/forum-topic/5d4a3bf1acba1f1207ece67a/Konsekuensi%20Atas%20pelaporan%20Harta%20yang%20Berlebihan, diakses pada 31 Desember 2021 pukul 16.40.
Comments