in ,

OJK Larang Rekening Bank, Perdagangan Kripto Tuai Kritik

OJK Larang Rekening Bank, Perdagangan Kripto Tuai Kritik
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pihak perbankan memfasilitasi transaksi kripto. OJK telah meminta kepada industri perbankan agar penggunaan rekening bank tidak dijadikan sebagai penampung dana dari kegiatan melanggar hukum, termasuk kripto. Hal itu merupakan buntut dari maraknya penipuan investasi dan kejahatan bermodus skema ponzi. Larangan itu pun menuai kritik sejumlah pihak. Pasalnya, kripto telah dikukuhkan sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai, pernyataan OJK itu menandakan adanya ketidakselarasan antar-instansi pemerintah. Pasalnya, aset kripto sendiri telah dipandang sebagai komoditas oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Tidak hanya itu, Bappebti juga telah merancang aturan terkait perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan oleh pedagang kripto terdaftar dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas ataupun produk derivatif lainnya.

“Di satu sisi Bappebti berupaya memfasilitasi industri ini, tapi di sisi lain ada institusi lain yang punya pandangan lain. OJK dan Bappebti ini ngobrol dululah, tren aset kripto ini kan sudah jalan beberapa tahun terakhir,” ungkap Nailul dalam keterangan tertulis Selasa (8/2/22).

Di lain sisi, Nailul memahami sudut pandang OJK yang masih mempersepsikan bahwa aset kripto berpotensi sebagai alat tukar layaknya uang fiat, karena namanya adalah cryptocurrency. Sedangkan alat tukar resmi adalah Rupiah sebagaimana diatur oleh perundang-undangan. Namun, menurut Nailul, sejak awal ketika Bappebti memfasilitasi sudah diputuskan bahwa aset kripto di Indonesia hanya boleh digunakan sebagai aset investasi, bukan alat transaksi.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *