in ,

OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto

OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga keuangan, seperti perbankan hingga perusahaan pembiayaan untuk memfasilitasi transaksi kripto. Meskipun memiliki potensi yang besar di Indonesia, OJK menilai kripto memiliki tingkat fluktuasi dan risiko yang tinggi. Saat ini jumlah pelanggan aset kripto melonjak menjadi 11,2 juta orang dengan nilai transaksi Rp 859 triliun per Desember 2021. Adapun transaksi hariannya mencapai Rp 2,7 triliun.

“OJK dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto. Alasannya, aset kripto merupakan jenis komoditi yang mempunyai tingkat fluktuasi tinggi. Nilainya dapat naik dan turun tanpa terduga. Masyarakat harus paham risikonya sebelum bertransaksi,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, Rabu (26/1).

Baca Juga  Moody’s: Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

Selain itu, larangan itu dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.

Seperti diketahui, perdagangan aset kripto di Indonesia diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hingga saat ini Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa ditransaksikan, termasuk bitcoin dan ethereum yang mempunyai kapitalisasi pasar terbesar di dunia. Sebanyak 229 jenis aset kripto itu hanya bisa diakses melalui 13 pedagang, yaitu:

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  • PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  • PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  • PT Tiga Inti Utama
  • PT Upbit Exchange Indonesia
  • PT Bursa Cripto Prima
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  • PT Triniti Investama Berkat
  • PT Plutonext Digital Aset
Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *