Pajak.com, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan memastikan, pelarangan penggunaan cryptocurrency oleh Bank Sentral Tiongkok (People’s Bank of China) tidak memengaruhi atensi dan minat investor Indonesia terhadap aset kripto. Indodax sebagai startup teknologi finansial dalam bidang aset kripto dan blockchain, akan terus melakukan edukasi kepada investor Indonesia agar memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang aset ini.
“Memang seharusnya investor kripto tidak perlu was-was. Pengumuman pelarangan penggunaan cryptocurrency oleh Bank Sentral Tiongkok ini hanya akan berdampak jangka pendek karena aksi market jual yang sifatnya memang hanya sementara. Namun secara jangka panjang tidak akan berdampak. Saya beri contoh. Pada 1 Januari 2021, harga bitcoin menyentuh 29.576 dollar AS per koin atau setara 422 jutaan (rupiah). Coba lihat sekarang, harga bitcoin sudah menyentuh di angka 43.942 dollar AS per koin atau setara 626 jutaan (rupiah) dengan kurs dollar hari ini,” ungkap Oscar melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (27/9).
Oscar mengingatkan, pernyataan People’s Bank of China mengenai pelarangan transaksi kripto bukanlah hal yang baru. Pada awal tahun 2021, negara yang dipimpin oleh Presiden Xi Jinping itu mengumumkan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan kripto. Kabar itu disusul dengan pernyataan seluruh industri keuangan negara Tiongkok yang kompak melarang segala perdagangan kripto pada Mei 2021, diantaranya dari asosiasi keuangan internet nasional, asosiasi perbankan, serta asosiasi pembayaran dan kliring Tiongkok.
“Pernyataan aturan dari People’s Bank of China tentang pelarangan transaksi kripto ini bukanlah hal baru, pernyataan kemarin hanyalah sekadar pengingat,” jelas Oscar.
Comments