in ,

Bappebti Tetapkan Lokasi Kantor Bursa Aset Kripto

Bappebti Tetapkan Lokasi Kantor Bursa Aset Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan lokasi kantor bursa aset kripto di The City Tower, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Selain penetapan lokasi kantor bursa aset kripto, Bappebti juga menargetkan operasional bursa aset kripto dapat dilakukan mulai kuartal I-2022.

Progress sedang proses persetujuan sebagai bursa berjangka dahulu, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 1 tahun 1999 tentang Perizinan Bursa Berjangka dan Kliring Berjangka diharapkan akhir tahun ini selesai. Dan selanjutnya, sesuai Perba (Peraturan Bappebti) 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, maka PT tersebut harus melengkapi syarat sebagai bursa aset kripto dan diharapkan kuartal I-2022 bisa segera terwujud,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya, pada (29/12).

Baca Juga  Harga Bitcoin Melonjak, Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT

Ia mengatakan bursa aset kripto ditargetkan akan mulai beroperasi pada kuartal I-2022. Namun, bisa lebih cepat jika syarat-syarat pendiriannya sudah lengkap semua, terutama dalam hal permodalan.

“Mengacu pada beleid yang disahkan pada awal tahun lalu tersebut, Bappebti menyatakan beberapa ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh pemain kripto. Di antaranya, adanya bursa berjangka, pasar fisik aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpan aset kripto, pedagang fisik aset kripto harus memiliki modal Rp 1 triliun. Sebagai bursa berjangka seperti halnya ICDX (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange) dan JFX (Jakarta Future Exchange) perlu modal Rp 100 miliar. Lalu sebagai bursa aset kripto harus jadi Rp 500 miliar dan 3 bulan kemudian harus jadi Rp 1 triliun,” jelas Tirta.

Baca Juga  KEK Likupang Siap Hadirkan “Sustainable Tourism”

Ia menekankan, kehadiran bursa aset kripto sangat diperlukan sebagai pengawasan transaksi dan pelaporannya. Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai angka 9,5 juta investor per Oktober 2021. Sementara, transaksi investasi kripto di Indonesia sebesar Rp 478,5 triliun per Juli 2021 atau naik 5 kali lipat. Sedangkan, nilai transaksi di pasar kripto Indonesia rata-rata bisa capai Rp 1,7 triliun per hari. Di sisi lain, jika bursa aset kripto beroperasi, maka Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang akan meregulasi bursa khusus untuk aset kripto.

“Bursa aset kripto Memberikan kepastian bagi pedagang atau investor yang jadi pedagang aset kripto di dalam negeri. Selama ini ada yang bergabung ke exchanger di luar, perilaku seperti pedagang, marketplace di dalamnya jual beli. Kalau ini kumpulkan pedagang (di bursa aset kripto), pedagang semua tercatat, transaksi kliring tercatat, pencairan dana ada di kliring,” tegas Tirta.

Baca Juga  Jokowi Tinjau Smelter Grade Alumina Refinery untuk Hilirisasi Bauksit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *