in ,

Bappebti Kawal Iklim Invetasi Digital Kripto

Bappebti Kawal Iklim Invetasi Digital Kripto
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pamor aset dan investasi kripto semakin bersinar akhir-akhir ini. Tren harganya pun terus naik seiring meningkatnya minat investor pada instrumen investasi digital ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas.

Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang, salah satunya bitcoin. Sejak awal 2020, harga bitcoin meningkat sekitar 570 persen. Pada awal 2020, harga per keping bitcoin tercatat sebesar 8.440 dollar AS atau Rp 121,53 juta; kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi 29.000 dollar AS; dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi 48.149 dollar AS atau sekitar Rp 693 juta.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, Bappebti berkomitmen untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital yang terbilang baru ini. Salah satunya, yakni dikeluarkannya peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital,” kata Sidharta, Jumat (19/2).

Ia menerangkan, dalam regulasi tersebut Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar itu wajib dilakukan delisting (pencoretan pencatatan saham).

“Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, aturan ini juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF), untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

Bappebti saat ini telah bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan pengawasan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Selain itu, instrumen pengawasan yang lebih komprehensif tengah disiapkan Bappebti agar dapat lebih memberikan perlindungan nasabah, mengingat perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnis yang sangat kompleks dan berisiko sangat tinggi.

Pihaknya pun menegaskan, aset kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya digunakan sebagai investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin berinvestasi harus memastikan dulu bahwa calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *