in ,

PPKM Mikro Diperpanjang, Berharap Bisnis Pulih

PPKM Mikro Diperpanjang, Berharap Bisnis Pulih
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Kebijakan ini demi menekan laju penurunan Covid-19 dan mengakselerasi pemulihan ekonomi. Penetapan disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, secara daring kepada awak media, pada Sabtu siang (20/2).

Airlangga menjelaskan, perpanjangan PPKM Mikro dilatarbelakangi oleh efektifitas PPKM Mikro tahap pertama yang berlaku awal Februari 2021 lalu. Berkat PPKM pertama, jumlah kasus aktif secara nasional mengalami penurunan signifikan hingga -17,27 persen dalam sepekan. Tren kasus aktif di lima provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur) juga berhasil turun. Begitu pula dengan bed occupancy ratio (BOR) yang berhasil berkurang hingga di bawah 70 persen.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Airlangga meminta agar kepala daerah memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro di desa atau kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). Selain itu, pemerintah akan memberi bantuan beras dan masker untuk masyarakat, yang didistribusikan melalui Kepolisian Sektor (polsek) dan Komando Rayon Koramil (Koramil).

“Anggaran program bersumber dari alokasi program PEN, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), APBDes,” kata Airlangga.

PPKM Mikro dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Adapun skenario adalah perkantoran aktif 50 persen, sekolah dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan, kegiatan di tempat ibadah 50 persen, dan sebagainya.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Respons Dunia Usaha

Perpanjangan PPKM Mikro pun direspons positif oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Menurutnya, program terbukti mempercepat laju penurunan pandemi, sehingga memberi keyakinan pada konsumen.

“PPKM Mikro itu sudah benar bangetSekarang ini kita memang harus all out di kesehatan. Karena kalau tanpa itu bisnis sulit (pulih),” kata Hariyadi kepada Pajak.com, melalui pesan singkat, (20/2).

Hal senada juga diungkap Wakil Ketua Komite Tetap untuk Asia Pasific Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bambang B Suwarso. Selain membantu mengurangi angka Covid-19, pengurangan aktivitas akan memberi ruang bagi dunia usaha untuk menggali inovasi bisnis.

“Sangat setuju jika PPKM Mikro diperpanjang sampai 8 Maret 2021. Memberi harapan, mempercepat berakhirnya pandemi, memaksa kita pelaku usaha untuk lebih inovatif dan kreatif dalam pengelolaan usaha,” kata Bambang.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *