in ,

Pengusaha Resto dan Mal Sambut Positif PPKM Mikro

PPKM

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada hari ini, Selasa (9/2/2021) seiring keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi itu mengatur tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. PPKM berbasis mikro ini berlaku hingga Senin (22/2/2021).

Kebijakan PPKM mikro ini memiliki skema pengendalian ada pada level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT) dan akan diterapkan di tujuh provinsi yang ada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dengan berlakunya PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home). Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00. Sementara itu, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga  BI Siapkan Rp 197 T untuk Penukaran Selama Ramadan dan Idulfitri

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ini disambut positif oleh pengusaha mal dan restoran. Pengusaha menilai, kelonggaran yang diberikan ini bukti pemerintah mendengar aspirasi dari kalangan pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, ketentuan yang diatur dalam PPKM berbasis mikro lebih baik bagi pusat perbelanjaan karena pusat belanja dapat beroperasi sampai 21.00 dan kapasitas restoran untuk melayani makan di tempat dikembalikan menjadi 50 persen.

Alphonsus optimistis, perpanjangan jam operasional restoran dan mal diharapkan dapat mengembalikan tingkat kunjungan 30-40 persen. Menurutnya, selama PPKM berlaku beberapa waktu lalu, tingkat kunjungan turun 20-30 persen,” katanya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *