Pajak.com, Jakarta – Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Kebijakan ini ditetapkan setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 maupun level 3 hingga 2 Agustus 2021.
“Bantuan untuk dunia usaha, sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan mendapat insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang berlangsung virtual, pada Minggu (25/7).
Kendati demikian, pemberlakuan insentif pajak itu masih menunggu regulasi dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Selain di pusat perbelanjaan, sektor terdampak lain seperti transportasi, hotel, restoran, dan kafe, hingga sektor pariwisata juga akan mendapatkan insentif serupa. Namun demikian, Airlangga belum merinci lebih lanjut mengenai ketentuan dan bentuk insentif untuk sektor lain.
“PMK saat ini dalam proses. Dan untuk sektor lain yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), serta pariwisata sedang tahap finalisasi,” jelas Airlangga.
Insentif PPN DTP ini masuk dalam anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 744,75 triliun. Anggaran itu meningkat dari alokasi anggaran sebelum PPKM, yakni sebesar Rp 669,43 triliun.
Comments