Pajak.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan fasilitas fiskal baik insentif pajak properti berupa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP), maupun fasilitas tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus sektor automotif.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, dikutip Pajak.com, Senin (17/1). Pemerintah memandang, perpanjangan insentif ini bertujuan untuk memberikan stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.
Ia pun menjelaskan beragam ketentuan yang berlaku bagi masyarakat yang ingin memanfaatkannya. Untuk PPN DTP di sektor properti, Airlangga menyebut relaksasi ini akan berlaku mulai bulan Januari hingga akhir Juni 2022.
Adapun untuk rumah susun atau rumah tapak yang harganya paling tinggi senilai Rp 2 miliar, akan diberikan PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.
Comments