in ,

Cegah Omicron, Pemerintah Larang Pejabat ke Luar Negeri

Cegah Omicron, Pemerintah Larang Pejabat ke Luar Negeri
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperkirakan, penyebaran varian Omicron di Indonesia akan melonjak pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022. Saat ini, peningkatan varian baru COVID-19 itu telah menyentuh angka 1.054 kasus per hari dengan kasus transmisi lokal lebih tinggi dari kasus transmisi pelaku perjalanan luar negeri. Menyikapi lonjakan ini, pemerintah pun melarang para pejabat untuk bepergian ke luar negeri hingga tiga pekan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan bepergian tersebut diberlakukan karena meningkatnya kasus virus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Larangan ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk bepergian ke luar negeri, kecuali urusan sangat mendesak.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

“Berdasarkan proyeksi yang kami lakukan, kami kembali memprediksi bahwa peningkatan kasus berpotensi naik lebih tinggi di Provinsi DKI Jakarta jika kita semua tidak hati-hati,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual dikutip Senin (17/1/22).

Saat ini kasus terbanyak didominasi oleh wilayah Jawa dan Bali, terutama Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. Kenaikan kasus di Jawa dan Bali juga terlihat pada provinsi Jawa Barat dan Banten. Sebab, wilayah tersebut masih masuk dalam bagian Aglomerasi Jabodetabek. Bahkan pemerintah memperkirakan, kasus berpotensi naik tinggi di wilayah Ibu Kota jika protokol kesehatan tidak dijalankan secara ketat.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *