in ,

Pelanggar Karantina Bisa Dipenjara dan Denda Rp 100 Juta

Pelanggar Karantina Bisa Dipenjara dan Denda Rp 100 Juta
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Penegasan ini menyusul adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron dan terkuaknya kasus pelanggar karantina yang dilakukan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa.

“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas. Kami berharap, semua pihak disiplin mematuhi protokol kesehatan,” jelas Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(5/2).

Ada berbagai macam regulasi jika ketentuan itu dilanggar, yaitu Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

“Itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi, bisa dikenakan pasal korupsi,” tambah Dedi.

Ia menyampaikan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

“Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan, apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Namun, jika memang ditemukan alat bukti, penyidik tak segan menetapkan tersangka. Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas (satuan tugas) COVID-19, pengelola bandara (bandar udara), petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) yang mengelola jasa hotel tempat WNA (warga negara asing) maupun WNI (warga negara Indonesia) yang karantina,” jelas Dedi.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *