Pajak.com, Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belum lama ini mengumumkan, varian Omicron sebagai Variant of Concern (VOC) atau varian virus yang menjadi perhatian sehingga patut diwaspadai. Munculnya varian baru Omicron virus Korona ini membuat pemerintah perketat syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Terlebih lagi mendekati momen Natal dan tahun baru.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi COVID-19, pemerintah merilis syarat dan ketentuan baru.
Pertama, masa karantina diperpanjang menjadi 10-14 hari. Mengutip pengumuman Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, tujuan aturan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19 gelombang ketiga. Surat edaran itu menjelaskan, untuk perketat masuk Indonesia dengan pemberlakuan karantina 14 hari berlaku untuk WNI dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron. Kesebelas negara adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Sedangkan, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang dilarang masuk RI. Namun demikian, pemerintah menegaskan, bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah. Adapun, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
Comments