in ,

Indonesia Perketat Syarat Masuk Demi Cegah Omicron

Kedua, pemerintah melarang WNA dari 11 negara masuk RI baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara tersebut. Namun WNI dari 11 negara masih boleh masuk RI dengan syarat karantina 14 hari. Syarat lainnya, WNI itu harus memiliki hasil negatif tes PCR 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi. Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal.

Bila hasilnya menunjukkan positif COVID-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit. Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif COVID-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan. Mereka akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Ketiga, daluwarsa masa hasil PCR dipersingkat. Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku untuk 7×24 jam, saat ini hanya berlaku 3×24 jam. Ini juga berlaku untuk kru pesawat penerbangan internasional. Aturan transportasi udara ini berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021. Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *