Pajak.com, Jakarta – Pada Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR pada awal pekan lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berjanji akan melakukan audit bersama untuk mengawasi transaksi aset kripto dan non-fungible token (NFT). Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyambut baik upaya yang dilakukan oleh PPATK dan Bappebti. Langkah itu dinilai akan membuat industri aset kripto dan NFT menjadi legitimate dan semakin sehat.
Selain itu, menurut Manda yang juga menjabat COO Tokocrypto itu, dengan pelaksanaan joint audit antara PPATK dan Bappebti juga akan semakin melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya.
“Masyarakat juga bisa lebih confidence untuk masuk ke industri, karena sudah ada kejelasan transaksi yang dapat mencegah penyalahgunaan praktik pencucian uang,” kata Manda.
Seperti diketahui, perdagangan aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019 lalu. Sementara itu, Bappebti akan menyusun kebijakan yang tepat untuk mengatur transaksi NFT di Indonesia. Namun, menunggu ekosistem bursa kripto terbentuk yang diperkirakan selesai pada kuartal I 2022.
Terkait kekhawatiran penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, Manda mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Comments