in ,

Aspakrindo Dukung PPATK dan Bappebti Awasi Kripto NFT

“Adanya kewajiban penerapan program APU PPT oleh para pedagang aset kripto sesuai dengan yang diatur dalam Perba, seperti kewajiban Proses Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence Process), kewajiban pemantauan transaksi, adanya kewajiban pelaporan setiap transaksi Aset Kripto yang mencurigakan kepada PPATK dan Bappebti, dan peran serta direksi dalam penerapan APU PPT,” kata Manda.

Manda menekankan, pedagang aset kripto juga harus menjalankan regulasi AML (Anti-Money Laundering) yang mewajibkan melakukan prosedur KYC (Know your Customer). Artinya, saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas. Setelah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan APU dan PPT, pelanggan dapat diberikan akun untuk transaksi perdagangan aset kripto.

Baca Juga  Menteri ESDM Bahlil: Pemanfaatan Energi Terbarukan adalah Keharusan Bukan Pilihan 

Peraturan tersebut memberi ruang pengembangan usaha inovasi komoditas digital, kepastian berusaha di sektor digital, serta memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk dana nasabah atau pengguna aset kripto.

Menurut Manda, sebuah teknologi baru apa pun bisa dipakai untuk kejahatan maupun kebaikan, tergantung penggunanya. Namun, aset kripto dan NFT dibangun di atas teknologi blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, sekaligus mengurangi peluang korupsi.

Selain itu, Manda juga menilai pasar kripto akan rebound. Pada Januari 2022 menjadi bulan yang sangat fluktuatif untuk sebagian besar pasar kripto. Ketakutan investor atas pergerakan kebijakan moneter yang dikeluarkan The Fed menjadi salah satu pemicu utamanya. Masuk bulan Februari 2022 dan melewati perayaan Tahun Baru Imlek, banyak analis memprediksi pasar kripto akan bergerak perlahan melakukan rebound.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *