in ,

Pemerintah Naikkan Batas Restitusi Pajak Jadi Rp 5 M

Pemerintah Naikkan Batas Restitusi Pajak Jadi Rp 5 M
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan batas pendahuluan lebih bayar atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 miliar. Sebelumnya, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN ditetapkan sebesar Rp 1 miliar. Perubahan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK- 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. PMK ini berlaku mulai 1 Januari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN adalah untuk membantu likuiditas keuangan Wajib Pajak.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp 5 miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata pria yang karib dipanggil Neil ini, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(13/1).

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ia menjelaskan, dalam PMK yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2021 itu, pemerintah telah menetapkan syarat bagi Wajib Pajak, yaitu harus menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak yang sudah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP). Secara lebih rinci, ketetapan ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e PMK Nomor 209 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat syarat umum lainnya bagi Wajib Pajak. Pertama, Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa dalam dua masa pajak berturut-turut. Kedua, Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT masa untuk suatu jenis pajak dalam tiga tahun kalender. Ketiga, Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *