in ,

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Badan Meningkat

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Badan Meningkat
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sebanyak 872.995 Wajib Pajak (WP) badan telah menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) per 30 April 2021 (batas akhir). Realisasi itu meningkat jika dibandingkan tahun lalu, yakni 675.406 SPT Tahunan badan. Total realisasi SPT Tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) juga meningkat menjadi 12,4 juta dari 11 juta pada tahun 2020.

Namun sejatinya, pencapaian itu masih jauh dari target Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu sebanyak 16 juta SPT Tahunan di tahun 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, pihaknya telah masif melakukan sosialisasi penyampaian SPT tahunan badan sejak akhir tahun 2020. DJP menjalin sinergi ke asosiasi pengusaha, kementerian/lembaga, jemput bola ke pelbagai perusahaan.

Baca Juga  Tak Lapor SPT Masa PPN, Wajib Pajak Terancam Penjara 6 Tahun

“Teman-teman di lapangan (kantor wilayah DJP dan KPP) sudah membuka kelas – kelas pajak on-line untuk korporasi, asosiasi. Seperti yang sudah disampaikan, semua jemput bola, melibatkan pemberi kerja. Asosiasi sebagai pintu utama kepatuhan sukarela WP,” kata Neil kepada Pajak.compada (3/5).

Kendati telah melewati batas waktu, DJP mengimbau agar WP badan tetap menyampaikan SPT Tahunannya. Meskipun WP badan yang terlambat akan dikenakan denda sesuai dengan aturan berlaku. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang direvisi dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) menetapkan, besar denda terlambat lapor SPT Tahunan badan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga  Skema TER Menyebabkan PPh 21 Lebih Bayar? Begini Solusinya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *