Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, arah kebijakan fiskal tahun 2022 masih fokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk itu, ia mematok penerimaan perpajakan di tahun 2022 bisa mencapai Rp 1.499,3 sampai dengan Rp 1.528,7 triliun. Angka itu naik 4-6 persen dari target penerimaan perpajakan tahun 2021, yaitu Rp 1.444,5 triliun.
“Penerimaan perpajakan tahun depan akan berkisar 8,37 persen sampai 8,42 persen terhadap PDB (produk domestik bruto). Reform di bidang perpajakan dilanjutkan yaitu menggali dan meningkatkan basis pajak kita dan memperkuat sistem perpajakan kita,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, yang disiarkan virtual, pada Kamis (29/4).
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, reformasi perpajakan dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak karena akan mampu menggali potensi, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi. Seperti diketahui reformasi perpajakan terdiri dari lima pilar, yaitu sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis, basis data, dan regulasi.
Selain itu, kementerian keuangan juga mematok penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 322,4 triliun sampai Rp 363,1 triliun; hibah Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar. Sementara belanja negara diproyeksikan berada pada kisaran Rp 2.631,8 triliun hingga Rp 2.775,3 triliun.
Comments