in ,

Genjot Investasi, Pemerintah Reformasi Perizinan Usaha

Genjot Investasi, Pemerintah Sederhanakan Perizinan
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dengan melakukan reformasi perizinan berusaha. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, reformasi dalam perizinan berusaha sangat penting dilakukan karena berbagai kendala perizinan masih menjadi salah satu hambatan utama masuknya investasi ke Indonesia.

“Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah menegaskan untuk memulai pelaksanaan reformasi perizinan berusaha di Indonesia. Bentuk reformasi perizinan berusaha diawali dengan menetapkan pendekatan berbasis risiko (risk based approach), sebagai dasar untuk menentukan jenis perizinan berusaha,” jelasnya di webinar bertajuk “Kebutuhan Standar dalam Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja”, yang dikutip Pajak.com, Kamis (29/4).

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Susiwijono menyebut, perizinan berusaha berbasis risiko mengusung konsep trust but verify. Artinya, pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada para pelaku usaha melalui berbagai kemudahan dan kecepatan dengan berbagai terobosan dalam mendapatkan perizinan berusaha. Di saat yang bersamaan, pemerintah juga mendorong penguatan pada pelaksanaan pengawasan (but verify) pada pelaksanaan kegiatan usaha.

“Penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha pada gilirannya, serta mampu membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional Indonesia,” ujarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *