in ,

Pemerintah Ajak Investor Manfaatkan Insentif Investasi KEK

Pemerintah Ajak Investor Manfaatkan Insentif Investasi KEK
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah telah memberikan insentif dan kemudahan untuk menarik masuknya investasi di KEK. Misalnya berbagai fasilitas bagi penanaman modal, berupa insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance, serta insentif nonfiskal seperti layanan one-stop services menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan dan pendaftaran usaha, peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pengelolaan lahan.

Hingga tahun 2021, telah ditetapkan 19 KEK di seluruh Indonesia, yang bergerak di sektor industri manufaktur, pariwisata, hingga ekonomi kreatif. Melalui berbagai insentif yang ada itu, pemerintah mengajak para calon investor untuk bergabung dengan para pelaku usaha lainnya yang telah merasakan kemudahan dalam berinvestasi di KEK.

Baca Juga  Menteri Investasi Soroti Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Peningkatan Investasi Berkelanjutan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan penetapan KEK hingga kini masih menjadi andalan pemerintah untuk mendistribusikan pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh Indonesia. Selain itu, KEK juga bertujuan meningkatkan nilai investasi di daerah, mengoptimalkan kegiatan industri termasuk aktivitas ekspor dan impor, serta mempercepat pembangunan dan pemerataan kesempatan kerja.

“KEK secara otomatis juga akan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), karenanya akan masuk sebagai prioritas untuk dikembangkan,” ujar Menko Airlangga dalam siaran pers usai acara Forum Bisnis Kawasan Ekonomi Khusus yang digelar di Paviliun Indonesia Dubai Expo Jumat (12/11/21).

Menko Airlangga menjelaskan, KEK yang berfokus pada industri manufaktur antara lain terdapat di Sei Mangkei, Gresik, Kendal, Palu, Arun Lhokseumawe, Galang Batang, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Tanjung Api-Api, Bitung, dan Sorong. Sementara KEK pariwisata di antaranya Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Morotai, Likupang, LIDO, dan Mandalika. Gelaran event olahraga berskala dunia yakni Indonesia First World Super Bike dan MotoGP juga akan diselenggarakan di KEK Mandalika.

Baca Juga  Uang Beredar Indonesia Capai Rp 9.044,9 Triliun pada September 2024

Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, KEK juga memperluas cakupan industrinya hingga ke skala industri tersier, termasuk Nongsa dan Singhasari yang fokus pada industri digital dan pusat data terpadu, serta Batam Aero Technic yang bergerak pada sektor aeroplane maintenance, repair, and overhaul (MRO).

Menurut Menko Airlangga, UU Cipta Kerja memang membawa Indonesia memasuki babak baru yang lebih baik, dalam kaitannya dengan upaya penciptaan lapangan kerja dan aktivitas penanaman modal.

“Melalui KEK, Pemerintah pun berkomitmen membangun iklim investasi yang baik dan memastikan tiga faktor yakni certainty, clarity, and simplicity bagi para investor dan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *