in ,

Kemudahan Izin Usaha UU Cipta Kerja Tingkatkan Investasi

Kemudahan Izin Usaha
FOTO: Dok.Biro KLIP Kemenko Perekonomian

Pemerintah Tingkatkan Investasi Dengan Kemudahan Izin Berusaha Lewat UU Cipta Kerja

Pajak.com, Jakarta – Salah satu faktor penentu yang mampu menjadi pembuka kesempatan kerja bagi masyarakat yakni melalui investasi. Melihat hal itu, pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan investasi, salah satunya dengan kemudahan izin berusaha melalui UU Cipta Kerja.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Elen Setiadi memaparkan bahwa perkembangan perbaikan UU Cipta Kerja yang saat ini tengah dilangsungkan pemerintah, salah satunya melalui pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Pengesahan tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan syarat melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (07/07).

Baca Juga  Indonesia Siap Produksi Massal Baterai Kendaraan Listrik pada April 2024

Ia menambahkan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional disebabkan tiga hal. Pertama, tidak terpenuhinya asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, terkait dengan meaningful participation yang dinilai kurang maksimal dalam mengakomodir ketiga hak publik yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan. Ketiga tentang pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan UU.

Dengan pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, pemerintah memiliki guidance terkait penggunaan metode omnibus sehingga dapat melakukan perbaikan terkait UU Cipta Kerja atau membentuk peraturan lainnya menggunakan metode tersebut.

Baca Juga  “Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *