Melalui UU tersebut, pemerintah juga dapat melakukan penajaman meaningful participation serta mengakomodir kebutuhan masyarakat disabilitas dalam memperoleh akses informasi terkait dengan UU yang telah dibentuk oleh pemerintah. Selain itu, UU tersebut juga memberikan fasilitas penyampaian pendapat publik baik secara lisan maupun tertulis melalui luring atau daring.
Maka, dengan adanya pengesahan tersebut, ke depannya pemerintah akan mengambil tindak lanjut dengan memperbaiki kesalahan teknis serta meningkatkan meaningful participation dengan menerapkan tiga hak publik. Tidak hanya itu saja, pemerintah juga akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut.
“Kami juga melakukan kerja sama dengan K/L sebagai pembina sektor untuk meningkatkan monitoring pelaksanaan UU Cipta Kerja dan input dari monitoring tersebut akan dipilah, apakah menyangkut norma UU atau teknis implementasinya,” ujarnya.
Sebagai informasi, dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja telah terdapat peningkatan investasi sebesar lebih kurang Rp 60 Triliun pada tahun 2021 dari sektor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk 4 KEK baru setelah berlakunya UU Cipta Kerja yaitu KEK Gresik, KEK Nongsa, KEK Lido, dan KEK Batam Aero Technic.
Comments