Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana bermerek Minyakita, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, Minyakita akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dan bakal tersedia di pasar tradisional juga toko ritel modern.
“Tentu, minyak goreng dengan kemasan sederhana ini akan lebih mudah sampai ke Papua, Maluku, Sulawesi, dan bisa masuk ke supermarket-supermarket,” kata Zulhas di Kementerian Perdagangan, Jakarta, dikutip Pajak.com (7/7).
Ia mengklaim, peluncuran Minyakita merupakan ikhtiar untuk menurunkan harga minyak goreng dalam waktu singkat—hal yang ia janjikan saat dilantik menjadi menteri perdagangan beberapa waktu lalu. Zulhas juga bilang, ini merupakan upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
Produk Minyakita tersedia dalam kemasan plastik dan dalam bentuk botol plastik. Meski begitu, harga yang diterima konsumen akan tetap sama, yaitu sebesar Rp 14 ribu per liter. Menurutnya, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata ke seluruh Indonesia.
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” ungkapnya.
Comments