in ,

Rincian Bahan Baku Minyak Goreng yang Dilarang Ekspor

Rincian Bahan Baku Minyak
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan aturan rinci mengenai larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, pada (27/4). Dalam aturan itu pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO); Refined, Bleache, and Deodorized palm oil (RBD palm oil); Refined, Bleached, and Deodorized palm olein (RBD palm olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Aturan rincian bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

“Eksportir yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” tulis Permendag Nomor 22 Tahun 2022 itu, dikutip Pajak.com, (28/4).

Secara rinci, larangan ekspor meliputi:

  • Minyak kelapa sawit mentah atau CPO dengan pos tarif/harmonized system (HS) 1511.10.00 dan HS 1511.90.00. HS merupakan kode untuk bahan baku minyak goreng yang dilarang.
  • Minyak kelapa sawit yang dimurnikan atau RBD palm oil dengan HS 1511.90.20.
  • RBD palm olein dengan HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39.
  • UCO dengan HS 1518.00.14 dan HS 1518.00.90.
  • Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit, atau UCO dari minyak kelapa sawit/kernel kelapa sawit dan fraksinya
  • Minyak dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit yang dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya.
  • Minyak dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit lainnya.
  • Olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya.
Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui kebijakan larangan ekspor akan berdampak negatif pada kinerja ekspor. Namun, ia menegaskan, kebutuhan minyak goreng dalam negeri merupakan prioritas. Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng saat ini adalah sesuatu yang ironis mengingat Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Jokowi juga meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat persoalan ini dengan lebih baik dan jernih.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *