Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menggelontorkan anggaran subsidi sebesar Rp 3,6 triliun demi menstabilkan harga minyak goreng. Dana itu untuk menutup selisih harga minyak goreng yang telah ditetapkan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter sekaligus menanggung pajak pertambahan nilai (PPN).
Sebagai informasi, kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 dollar AS/metric ton (MT). Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah menjadi sebesar Rp 17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp 20.300 per liter.
“Sesuai arahan bapak presiden terkait penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dalam sidang kabinet 30 Desember 2021. Harga di tingkat konsumen Rp14.000 per liter. Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran subsidi minyak goreng untuk menutup selisih harga dan PPN sebesar Rp 3,6 triliun,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, pada (5/1).
Ia mengungkap, kebutuhan anggaran itu akan memanfaatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berasal dari pungutan ekspor.
“BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS. Dalam rapat tadi, akan disiapkan aturan terkait HET dari BPDPKS, perjanjian kerja sama dengan dan penetapan surveyor independen. Menkeu (Menteri Keuangan) menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga. Dan ini adalah adopsi peraturan Ditjen Pajak dan lembaga lain dukungan termasuk Kemenperin (Kementerian Perindustrian) terkait SNI (Standar Nasional Indonesia),” kata Airlangga.
Comments