in ,

Pemerintah Cabut Izin Minerba dan HGU Perkebunan

Pemerintah Cabut Izin Minerba dan HGU Perkebunan
FOTO: IST

Pajak.comBogor – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah hari ini telah mencabut ribuan izin mineral dan batu bara (minerba), izin sektor kehutanan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan.

Jokowi mengatakan, izin minerba, kehutanan dan HGU perkebunan tersebut dicabut pemerintah lantaran berbagai macam faktor antara lain lahannya tidak dimanfaatkan dengan semestinya, dialihkan, atau ditelantarkan.

“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” katanya dalam konferensi pers tentang IUP, HGU, dan HGB, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1).

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Secara rinci, Jokowi menyebut sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba telah dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Kemudian, sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare juga dicabut lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Selanjutnya adalah pencabutan HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.

“Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya; agar ada pemerataan, transparan, dan keadilan. Harapannya, tingkat ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam bisa segera dikoreksi.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

“Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar bangsa Indonesia memegang amanat konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, negara akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif.

“Termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman,” imbuhnya.

Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *