in ,

Kemendag Permudah Perizinan Ekspor dan Impor

Kemendag Permudah Perizinan Ekspor dan Impor
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempermudah perizinan ekspor dan impor. Saat ini pengusaha hanya melakukan pengajuan perizinan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang telah terintegrasi ke seluruh kementerian/lembaga (K/L).

Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kedua permendag itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan berlakunya kedua permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada Senin (13/12).

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Namun, untuk perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.

“Salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua permendag ini adalah implementasi single submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan saat ini melalui sistem Indonesia National Single Window atau INSW. Tujuannya agar data dapat terintegrasi antar-K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi,” jelas Wisnu.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *