in ,

Kemendag: Tantangan Sertifikasi Jadi Peluang Ekspor

Kemendag: Tantangan Sertifikasi Jadi Peluang Ekspor
FOTO: IST

Pajak.com, Makassar – Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Natan Kambuno mengajak pelaku mengubah tantangan persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh sejumlah negara tujuan ekspor menjadi peluang untuk meningkatkan ekspor nasional. Menurutnya, hal tersebut dapat dicapai dengan melakukan beberapa strategi seperti pemetaan dan memanfaatkan hasil-hasil kerjasama perdagangan internasional.

“Persyaratan sertifikasi kerap kali menjadi hambatan dalam perdagangan karena standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional. Akibatnya, persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan, terutama jika menjadi syarat wajib keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor. Namun, hal ini bisa disikapi para pelaku usaha Indonesia dengan melakukan pemetaan dan memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional,” ungkapnya dalam seminar webinar sharing session kedua dengan tema ‘Persyaratan Sertifikasi sebagai Bentuk Hambatan Teknis Perdagangan di Negara Tujuan Ekspor’, dikutip Jumat (24/09).

Baca Juga  BI Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah, Likuiditas dan Kebijakan DP 0 Persen Jadi Andalan

Natan menambahkan, untuk mengubah tantangan peningkatan persyaratan sertifikasi, pemetaan yang perlu dilakukan berupa pemetaan terhadap perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor. Ia melanjutkan, pemerintah juga melakukan berbagai kerjasama perdagangan internasional dengan negara-negara mitra dagang yang mencakup persetujuan bilateral, multilateral, dan regional untuk dapat membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas. “Misalnya, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan peternakan,” tambahnya.

Melalui kerjasama perdagangan internasional tersebut, pemerintah bisa mendapatkan kesepakatan mutual recognition arrangement (MRA) antar pihak atau negara yang tergabung dalam pakta kerjasama, sehingga diharapkan standar Indonesia dapat diakui dan tidak perlu adanya uji kelayakan tambahan.

Baca Juga  Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Realisasi Belanja Diprediksi Hemat 7 Persen

“Indonesia harus tetap optimis menghadapi tata kehidupan baru yang mensyaratkan banyak sertifikasi dalam proses perdagangan terutama pascapandemi. Untuk itu, Indonesia perlu mengembangkan standar, laboratorium uji, dan lembaga sertifikasi produk sehingga produk kita dapat selalu memenuhi standar pasar internasional,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Natan mengatakan bahwa Kemendag juga melibatkan Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan karena Sulawesi Selatan memiliki posisi yang strategis sebagai salah satu kota pelabuhan utama di kawasan Timur Indonesia dalam memasarkan komoditas ekspor Indonesia ke mancanegara.

Peningkatan persyaratan sertifikasi sebaiknya tidak menjadi hambatan melainkan peluang bagi ekspor Indonesia. Sangat penting bagi eksportir dan pelaku usaha Indonesia termasuk Sulawesi Selatan untuk selalu memantau perkembangan, menjaga hasil mutu, dan bekerja sama dengan pemerintah. Penting bagi pelaku ekspor, tidak saja di Provinsi Sulawesi Selatan, namun juga di seluruh Indonesia untuk mulai memberikan perhatian lebih kepada peningkatan penerapan sertifikasi guna menjamin kelancaran ekspor ke negara mitra dagang,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *