in ,

Kemenperin Fasilitasi Pemberian Sertifikasi TKDN IKM

Kemenperin Fasilitasi Pemberian Sertifikasi TKDN IKM
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, salah satu langkah strategis yang diinisasi Kemenperin yakni memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD,” kata Agus melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Minggu (5/9).

Ia mengemukakan, pemberian fasilitas sertifikasi TKDN secara gratis dari Kemenperin diberikan untuk 9.000 produk industri kecil dan menengah (IKM), serta industri skala besar yang memiliki nilai TKDN setidaknya 25 persen.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” paparnya.

Agus mengklaim, pihaknya telah menunjuk dan menegaskan kepada Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.

“Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikutnya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” terang Nila.

Lebih lanjut, langkah lain yang digagas pihaknya adalah melakukan pembekuan penayangan (freezing) pada produk impor di dalam e-Katalog Pemerintah, jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.

“Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju,” ungkap Nila.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *