Pajak.com, Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengungkapkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan daya saing industri pengolahan kakao di kancah global dan menjadi sektor yang berkelanjutan. Dengan potensi yang dimiliki, Indonesia memiliki peluang besar dalam peningkatan nilai tambah komoditas kakao melalui kebijakan hilirisasi.
“Seiring upaya memacu pengembangan industri pengolahan kakao di dalam negeri, Kemenperin turut aktif mendorong peningkatan produktivitas biji kakao dan konsumsi produk kakao olahan yang dapat meningkatkan nilai tambah melalui kebijakan hilirisasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11).
Ia menambahkan, Indonesia merupakan produsen kakao olahan terbesar ketiga dunia setelah Belanda dan Pantai Gading. Kekuatan ini ditopang dari 11 industri pengolahan kakao dengan total kapasitas terpasang mencapai 739 ribu ton per tahun.
“Potensi tersebut, didukung ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Menurut International Cocoa Organization (ICCO) 2018/2019, produksi biji kakao Indonesia sebesar 220 ribu ton. Indonesia sebagai penghasil biji kakao terbesar keenam di dunia,” tambahnya.
Putu melanjutkan, di tengah imbas pandemi Covid-19, industri pengolahan kakao di tanah air justru mampu memberikan kontribusi signfikan terhadap devisa. Hal ini tecemin dari capaian nilai ekspor produk kakao olahan nasional sebesar 1,12 miliar dollar AS atau naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 1,01 miliar dollar AS. Untuk negara tujuan utama ekspor kakao olahan Indonesia terdiri dari Amerika Serikat, Belanda, India, Jerman dan China dalam bentuk liquor, butter, bubuk, dan cake.
Comments