in ,

Tingkatkan TKDN Produk, Pemerintah Beri Sertifikasi Gratis

Tingkatkan TKDN Produk, Pemerintah Beri Sertifikasi Gratis
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya mendorong pelaku industri untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya, langkah tersebut dilakukan untuk mendongkrak program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor, pemerintah juga menyelenggarakan program pemberian sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar, termasuk bagi kelompok mesin dan peralatan pertanian yang mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kementerian Perindustrian menyampaikan, sertifikasi TKDN gratis itu diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen. Melalui program ini, satu perusahaan bisa mendapatkan fasilitasi hingga delapan sertifikat produk. Selain itu, satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun beda dimensi.

Baca Juga  Tunjukkan Kompetensimu, Berikut “Tips” Tingkatkan Rasa Percaya Diri di Kantor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah menargetkan rata-rata TKDN hingga 2024 mendatang yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40 persen. Merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukan PT. Surveyor Indonesia (PTSI) dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut.

Untuk mendapatkan sertifikasi gratis, pelaku IKM maupun industri besar dapat menghubungi Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah. Hal disampaikan oleh Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT Sucofindo Supriyanto.

Menurut Supriyanto, syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat hanya perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.

Baca Juga  Mengenal Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia OJK

“Prosesnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)”, ujar Supriyanto dalam siaran resminya dikutip, Minggu (10/10/2021).

Mengingat kesempatan memperoleh sertifikasi TKDN gratis ini hanya dibuka hingga akhir 2021, Supriyanto mengimbau agar para produsen untuk memanfaatkan program ini. Hingga akhir September 2021 tercatat sudah ada 8.677 produk dalam negeri yang mengantongi sertifikasi TKDN dengan nilai di atas 40 persen, dan sebanyak 8.557 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40 persen.

Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *