in ,

Usulan Insentif PPnBM 0 Persen Segmen Mobil 1.500 cc

Usulan Insentif PPnBM 0 Persen Segmen Mobil 1.500 cc
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Program pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor telah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu, hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah mengenai diperpanjang atau tidaknya insentif PPnBM tersebut, di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga telah mengusulkan insentif PPnBM 0 persen secara permanen untuk produk otomotif dengan local purchase yang sudah mencapai 80 persen dan melakukan optimalisasi segmen mobil di bawah 1.500 cc.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melaporkan, implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6 persen dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Dengan adanya peningkatan penjualan mobil tersebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy). Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut.

“Kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Agus Gumiwang di Jakarta, Rabu (5/1/22).

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen dengan kapasitas di bawah 1.500 cc diberikan insentif tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022, menurut Menperin, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Implementasi kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di tanah air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif.

Tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri. Agus menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM. Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *