in ,

Kemenperin Ciptakan Wirausaha di Lingkungan Pesantren

Kemenperin Ciptakan Wirausaha di Lingkungan Pesantren
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk membangun ekosistem industri halal nasional yang terpadu sehingga mampu berdaya saing global. Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengungkapkan, salah satunya adalah dengan menciptakan para wirausaha di lingkungan pesantren sebagai langkah strategis, sehingga memudahkan untuk mewujudkan sasaran yang ditetapkan.

“Indonesia diharapkan menjadi pusat produksi halal dunia pada tahun 2024 kelak. Kami optimistis target tersebut akan tercapai, dengan potensi yang dimiliki saat ini, mulai dari inovasi sektor industrinya hingga kompetensi sumber daya manusianya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12).

Ia menambahkan, setelah Kemenperin sukses menggelar Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2021, akan dilanjutkan dalam kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka kampanye dan promosi halal skala nasional dan internasional bersama dengan seluruh pemangku ekonomi syariah dan halal di Indonesia.

Baca Juga  Jokowi Ajak Pelaku Industri Jasa Keuangan Dukung Ekonomi Berkelanjutan

“IHYA 2021 menjadi langkah awal atau momentum bersama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder untuk membangun ekosistem industri halal di Indonesia,” tambahnya. Terlebih dari ajang tersebut, muncul banyak inovasi dari individu, pengusaha, akademisi, dan perusahaan yang dapat mendukung dalam pengembangan industri halal di tanah air.

Dody melanjutkan bahwa salah satu upaya membangun ekosistem industri halal adalah dengan menumbuhkan wirausaha industri baru di lingkungan pondok pesantren. Sejak tahun 2013, Kemenperin menggulirkan program Santripreneur. Hingga saat ini, telah membina sebanyak 88 pondok pesantren dengan 12.000 santri yang terlibat.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tanda Bisnis Membutuhkan Transformasi Digital

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *