Pajak.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kosmetik, obat-obatan, dan barang barang gunaan, wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021. Kewajiban itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal, yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, pada (17/10).
Ia menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan tahap pertama penyelenggarakan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.
Yaqut menjelaskan, ketentuan tahap pertama menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal.
Seperti diketahui, sertifikasi halal sudah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk. Pada tahap pertama ini BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.
“Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut,” jelas Yaqut.
Comments