in ,

Kemenag: Kosmetik dan Obat Wajib Bersertifikat Halal

Menurutnya, sejumlah upaya dan terobosan harus terus dilakukan, salah satunya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Seluruh pihak berkomitmen mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.

“Kementerian agama mengapresiasi para pelaku usaha, satgas (satuan tugas) halal provinsi, perguruan tinggi, dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan jaminan produk halal menuju halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” kata Yaqut.

Upaya Kemenag itu seirama dengan program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah mendorong optimalisasi peluang pengembangan industri halal di tanah air. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia dengan 272,2 juta jiwa.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan, dengan potensi ekonomi syariah global yang mencapai 2,02 triliun dollar AS, Indonesia sangat berpeluang untuk mengembangkan industri halal, terutama pada sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik.

“Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fesyen busana muslim (modest fashion) yang harus dapat dimanfaatkan oleh industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional,” kata Dody.

Dalam mewujudkan ekosistem halal, Kemenperin telah mengeluarkan dua regulasi, antara lain mengenai kawasan industri halal dan pembentukan pusat pemberdayaan industri halal.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *