in ,

Ragam Insentif Jadi Momentum Tepat Memiliki Rumah

Ragam Insentif Jadi Momentum Tepat Memiliki Rumah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Di tengah penurunan daya beli dan sikap masyarakat yang menahan konsumsi serta investasi akibat pandemi Covid-19, pemerintah bersama otoritas terkait meluncurkan kebijakan beragam insentif untuk meringankan masyarakat yang ingin membeli rumah. Adanya ragam insentif itu dinilai menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk membeli rumah hunian.

Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) mencatat, semenjak merebaknya pandemi Covid-19, pemerintah dan perbankan secara aktif memberikan insentif serta promo, sehingga meringankan tanggungan masyarakat yang ingin memiliki rumah baru.

Menurut Direktur Pemasaran Perum Perumnas Tambok Setyawati, rendahnya bunga kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan menjadi salah satu keringanan yang akan diterima masyarakat apabila membeli rumah pada saat ini. Ia mengatakan, saat ini hampir semua perbankan menerapkan bunga KPR relatif rendah. Padahal, sebelumnya bunga KPR mencapai rata-rata 11-12 persen.

“Hari ini (bunga KPR), single digit. Single digitnya juga bukan mendekati 8-9 persen, enggak, di bawah itu. Jadi momentumnya pas sekali,” kata Tambok dalam acara diskusi virtual, Minggu (17/10/2021).

Lebih dari itu, sejumlah perbankan pun menawarkan ragam promo untuk mendongkrak tingkat penjualan KPR. Salah satu bentuk promo yang ditawarkan beberapa bank ialah program libur bayar angsuran untuk beberapa waktu. Artinya, saat ini pembeli cukup membayar bunganya dulu dan angsuran belakangan.

Di sisi lain, untuk meringankan biaya kepemilikan rumah, pemerintah masih menerapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti. Dengan fasilitas tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk properti baru siap huni, hingga Desember 2021 mendatang.

Selain itu, Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga acuan menjadi 3,5 persen atau tingkat suku bunga acuan paling rendah sejak krisis ekonomi 1998. Penurunan suku bunga acuan yang ini membuka ruang bagi bank untuk menurunkan bunga kredit pemilikan rumah. Bagi konsumen, penurunan bunga KPR tentu saja menguntungkan karena untuk membeli rumah tak harus merogoh kocek dalam-dalam. Singkatnya, jika ingin membeli rumah dengan menggunakan KPR, saat ini bunga yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan dengan masa sebelum pandemi saat suku bunga acuan berada di level 5 persen.

Tambok menyarankan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan baik ini. Apalagi saat ini Perumnas juga menawarkan berbagai program uang muka dan cicilan ringan untuk memfasilitasi masyarakat, khususnya generasi muda yang ingin memiliki rumah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *