in ,

Pemerintah Akan Diskon Utang UMKM dan Debitur KPR

Pemerintah Akan Diskon Utang UMKM dan Debitur KPR
FOTO: Webinar DJKN

Pajak.com, Jakarta – Kabar gembira bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki utang dan debitur kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS). Pasalnya, pemerintah akan meringankan beban utang melalui mekanisme tertentu. Fasilitas ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi menjelaskan, program program keringanan utang bagi UMKM dan debitur KPR RS/RSS ini selaras dengan upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional. Pemerintah ingin meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Secara rinci, program diberikan untuk perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar; perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

“Melalui program keringanan utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara,” kata Lukman dalam acara bertajuk Bincang Bareng DJKN, Jumat siang (26/2).

Keringanan itu antara lain:

  1. Pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok
  2. Seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos (BDO)
  3. Tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok
  4. Tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021
  5. Tambahan 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021
  6. Dan keringanan 20 persen jika pelunasan dilakukan pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Lukman memberi simulasinya. Jika sisa utang pokok sebesar Rp 100 juta dan BDO sebesar Rp 10 juta, maka total sisa utang tercatat Rp 110 juta. Maka, debitur akan mendapat keringanan pokok 35 persen atau sebesar Rp 35 juta dan keringanan BDO Rp 10 juta. Jadi, jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 65 juta.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Keringanan bertambah jika debitur membayar utang kepada negara lebih cepat melunasi utang sampai atau lunas sampai Juni 2021, yaitu mendapat tambahan keringanan 50 persen dari Rp 65 juta. Dengan begitu jumlah pembayarannya menjadi Rp 32,5 juta.

Sementara, jika debitur membayar sampai dengan bulan Juli-September 2021, maka mendapat tambahan keringanan hanya 30 persen dari Rp 65 juta. Sedangkan yang membayar pada periode Oktober-Desember mendapat tambahan keringanan sebesar 20 persen dari Rp 65 juta.

Selanjutnya, bagi debitur memiliki utang kepada negara tanpa barang jaminan, misalnya sisa utang pokok Rp 10 juta dengan BDO sebesar Rp 1 juta. Maka total sisa utang tercatat Rp 11 juta. Pemerintah akan meringankan utang pokok 60 persen dari Rp 11 juta, yaitu Rp 6 juta. Ada lagi keringanan utang BDO 100 persen atau Rp juta. Sehingga total utang yang dibayar debitur hanya tinggal Rp 4 juta.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Namun, tak sampai disitu. Jika debitur melunasinya paling lambat Juni 2021, ada keringanan lagi sebesar 50 persen. Artinya, utang debitur tinggal Rp 2 juta. Untuk periode Juli-September keringannya sebesar 30 persen dari Rp 4 juta. Dan yang membayar periode Oktober-Desember tambahan keringannya 20 persen dari Rp 4 juta.

“Kalau ada yang mau ikut atau tanya program ini bisa hubungi call center KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), atau halo DJKN di 150991,” tambah Lukman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *