in ,

BI: DP Nol Persen Bukan Keharusan untuk Bank

BI DP Nol Persen Bukan Keharusan untuk Bank
FOTO : IST

Pajak.comJakarta – Bank Indonesia (BI) akan memberikan kelonggaran kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) selama 10 bulan, terhitung mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Stimulus ini diberikan untuk mendorong konsumsi rumah tangga menengah ke atas pada dua sektor itu, sehingga akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) bisa terpenuhi.

Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung mengatakan, kondisi konsumsi rumah tangga masih terkendala akibat adanya kebijakan saat pandemi Covid-19 seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan kebijakan lainnya. Padahal, dilihat dari sisi makro konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 60 persen dari PDB. Gerakan menahan belanja ini bisa dilihat berdasarkan tren pertumbuhan saldo tabungan nasabah.

“Masyarakat yang menengah ke atas ini karena menahan belanja, tabungannya melimpah. Dilihat dari tren meningkatnya saldo tabungan Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar itu 12,27 persen YoY. Di atas Rp 2 miliar pertumbuhannya 21,27 persen YoY. Ini yang menunjukkan bahwa rumah tangga belum melakukan konsumsi sebagaimana kondisi normal,” kata Juda di Taklimat Media secara virtual, Senin (22/2).

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Juda pun mengatakan, stimulus yang diberikan di dua sektor itu karena memiliki backward dan forward linkage yang cukup besar. Kendaraan bermotor dampaknya ke service, sparepart, dan lain-lain; begitu juga dengan sektor properti.

Adapun kelonggaran itu berupa rasio loan to value (LTV) menjadi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan—terutama bagi bank yang punya kriteria non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen. Sedangkan bagi bank dengan NPL di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen tetapi sekitar 90-95 persen.

Pun untuk uang muka KKB diberikan paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor bagi bank dengan rasio kredit bermasalah di bawah 5 persen. Ketentuan ini setara dengan stimulus yang diberikan untuk kendaraan berwawasan lingkungan yang sejak awal diberikan.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

“Jadi saat ini tidak ada perbedaan, tapi kalau sudah recover (ekonominya), tentu akan kami bedakan antara KKB yang berwawasan lingkungan dan yang konvensional,” imbuhnya.

Sebagai catatan, Bank Indonesia hanya memberikan ruang relaksasi bagi bank untuk memberikan tawaran terbaiknya kepada nasabah, tapi besaran uang muka ditentukan masing-masing bank berdasarkan manajemen risikonya.

“Jadi, kebijakan ini bukan suatu keharusan untuk bank. Bank boleh memberikan kredit dengan DP nol persen. Apakah pada praktiknya seperti itu? Tentu bank memiliki manajemen risiko masing-masing,” tegasnya.

Juda pun memproyeksikan dengan adanya relaksasi di dua sektor ini, maka akan mendorong pertumbuhan konsumsi kredit lebih dari 0,5 persen.

“Dampak stimulus ini dinamis, ya akan berjalan sesuai keadaan. Jika mobilitas sudah mulai tinggi, diharapkan demand untuk permintaan kendaraan bermotor juga akan tinggi. Dalam kondisi perekonomian yang membutuhkan stimulus, tentu kebijakan ini positif bagi dunia usaha dan nasabah,” jelas Juda.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *