in ,

DJP Tetapkan Kriteria Wajib Pajak Pemungut PPh Unifikasi

DJP Tetapkan Kriteria Wajib Pajak Pemungut PPh Unifikasi

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Wajib Pajak (WP) pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pembuat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa Unifikasi secara elektronik. Salah satu kriterianya, WP harus terdaftar di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP), antara lain KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Jakarta Kebayoran Baru Empat.

“Mengapa yang dipilih adalah Wajib Pajak yang ada di 5 KPP ini? Karena terkait kesiapan saluran pelaporan dan teknologi informasi yang mendukung sistem pelaporan tersebut. Apalagi, DJP juga menggandeng PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) dan perlu melakukan penyesuaian pada sistem di masing-masing PJAP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor, kepada Pajak.com melalui pesan singkat, pada Senin siang (22/2).

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Menurutnya, keputusan juga dilatarbelakangi oleh perbandingan banyaknya WP yang menggunakan SPT elektronik, baik melalui saluran PJAP maupun saluran DJP (pajak.go.id). Terpenting, kebijakan ditetapkan demi kenyamanan dan kemudahan WP dalam mengakses layanan.

“Kami juga melihat Wajib Pajak yang dekat lokasinya untuk memudahkan koordinasi. Mengingat juga jumlah Wajib Pajak yang wajib melaporkan elektronik secara keseluruhan sangat besar, perlu diantisipasi adanya galat (error) akibat lalu lintas saluran pelaporan yang padat,” tambah Neil.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2021, WP harus memiliki maksimal 20 bukti potong PPh Unifikasi dengan dengan nilai dasar pengenaan pajak tidak lebih dari Rp 100 juta per bukti potongnya.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

“Artinya, tidak serta-merta dengan terbitnya aturan ini penggunaan SPT Masa PPh Unifikasi langsung diimplementasikan di seluruh KPP di Indonesia,” kata Neil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *