in ,

Pemprov Jabar – DJP Sinergi Optimalkan PPh dan DBH

pemprov jabar djp pph
FOTO: IST

Pemprov Jabar – DJP Sinergi Optimalkan PPh dan DBH

Pajak.com, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Sebab sejatinya, penerimaan PPh yang meningkat akan berimplikasi pada besaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah.

“Kami dan Ditjen Pajak terus membahas, berdiskusi dan mencari formula tentang proses intensifikasi dan ekstensifikasi PPh Pasal 21, 25, dan 29 untuk meningkatkan pendapatan daerah. Rencana kerja bersama antara pemda dengan seluruh Kanwil (Kantor Wilayah) DJP yang ada di Jabar telah disusun, sehingga nantinya kita bisa memperbarui data potensi PPh 21, 25 dan 29,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (27/5).

Ia menegaskan, sinergi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

“Aturan ini mengatakan bahwa provinsi mempunyai untuk menyampaikan 19 jenis metadata ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan) secara periodik. Selain itu, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara pemda (pemerintah daerah), DJP, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Provinsi juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data secara periodik ke Kemenkeu. Seluruh kebutuhan data dimaksud seluruhnya akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kominfo Provinsi Jabar,” jelas Dedi.

Ia mengungkapkan, saat ini Bapenda Jabar dan DJP tengah membuat tim dari 17 perangkat daerah terkait, meliputi tiga Kanwil DJP Jabar I, II, III—termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya/Pratama di unit vertikalnya.

Dengan demikian, Dedi berharap, upaya tersebut dapat membantu Bapenda Jabar mencapai target pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp 34,145 triliun. Pada kuartal I-2023, pendapatan daerah Jabar telah mencapai Rp 7,65 triliun. Kinerja itu telah melampaui target maupun capaian pada periode yang sama di tahun 2022.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

“Data ini mencerminkan hal positif karena pada awal tahun kami menargetkan realisasi pendapatan pada kuartal I-2023 hanya sebesar Rp 6,93 triliun. Namun pada realisasinya, jumlah pendapatan di kuartal pertama 2023 telah jauh melampaui target. Salah satu faktor yang membuat realisasi pendapatan melampaui target ada di sektor PKB (pajak kendaraan bermotor). Pendapatan dari sektor ini mencapai Rp 2,23 triliun atau naik Rp 213 miliar dari tahun sebelumnya,” ungkap Dedi.

Seirama dengan itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mencapai target sebesar Rp 4,911 triliun hingga kuartal I-2023. Sementara, pendapatan transfer tercatat Rp 2,736 triliun serta lain-lain dari pendapatan yang sah senilai Rp 1,790 triliun.

“PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) jadi pendapatan dengan persentase paling tinggi, yakni di angka 32,79 persen. Sedangkan persentase terkecil didapat dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu 0,01 persen. Ini diperoleh dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar baru berlangsung bulan April 2023. Secara umum, momentumnya sedang baik, mudah-mudahan terus tetap terjaga. Kami tentu akan terus berupaya untuk bisa mencapai target yang ditetapkan pada 2023,” ujar Dedi.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *