in ,

Bea Cukai Jamin Kemudahan Izin Kawasan Berikat di Batang

Kawasan Berikat di Batang
FOTO: IST

Bea Cukai Jamin Kemudahan Izin Kawasan Berikat di Batang

Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY) menjamin kemudahan izin kawasan berikat para investor yang akan membangun perusahaan di Kawasan Industri Terpadu Batang atau Grand Batang City.

Sebagai informasi, Grand Batang City merupakan kawasan yang dikembangkan oleh PT Kawasan Industri Terpadu Batang. Grand Batang City berada di lokasi seluas 4.300 hektare di Kabupaten Batang dan dipersiapkan menjadi kawasan industri yang kompetitif di Asia Tenggara sehingga menjadi salah satu dalamProyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami memiliki komitmen, keputusan perizinan pendirian kawasan berikat bisa diputuskan maksimal 1 jam. Jadi, saat pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi, maka Bea Cukai akan memutuskan dapat diterima atau tidak. Tentunya, hal itu menjadi angin segar bagi para investor untuk pendirian kawasan berikat. Jaminan itu juga bakal berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (26/5).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Bea Cukai juga menjamin, tidak ada pungutan Rp 1 pun pada pengajuan perizinan kawasan berikat. Pasalnya, fasilitas kawasan berikat diberikan untuk industri yang mempunyai orientasi ekspor, sehingga dapat berdampak pada perekonomian daerah maupun nasional.

“Melalui kawasan berikat, maka perdagangan akan menjadi mudah. Saat ini di Jawa Tengah ada 286 kawasan berikat, sebagian besar berada di Semarang. Kami menjamin fungsi Bea Cukai adalah mendorong industri untuk bisa maju karena kompetensi perdagangan, industri antarnegara tidak bisa dilakukan secara sendiri, yaitu perlu fasilitas kawasan berikat,” kata Rofiq.

Ia mengatakan, pembangunan dan/atau pendirian kawasan berikat akan diberikan beberapa fasilitas, antara lain tidak ada batasan lahan; penangguhan pembayaran bea masuk; pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang Ngurah Wirawan menegaskan, pihaknya akan terus berupaya  mengembangkan kawasan berikat ini, yaitu dengan cara melakukan pembahasan intensif dengan pelbagai pihak; mempermudah penerbitan persetujuan bangunan gedung; dan terus melakukan progres pembangunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), pergudangan, bangunan pengelola.

“Dalam pemberian layanan, kami juga tidak akan membiarkan investor mengurus izin sendiri dan mencari konsultan perencana sendiri. PT Kawasan Industri Terpadu Batang memiliki menu lengkap, sehingga sudah tersedia konsultan perencana, demikian juga untuk kontraktor. Setiap investor juga tidak menerima tanah kosong, tetapi tanah yang sudah persiapan menjelang pembangunan agar kawasan itu relatif akan berbentuk dengan baik,” jelas Wirawan.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Secara simultan, PT Kawasan Industri Terpadu Batang akan memperkuat koneksi seluruh perusahaan sehingga menjadi sebuah keluarga besar yang terus berkembang.

“Banyak kawasan industri itu yang enggak kenal di sebelahnya itu pabrik apa. Oleh karena itu, kami mencoba mengubah dan membangun konsep kebersamaan,” kata Wirawan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *