in ,

Lapor SPT Tak Benar, Wajib Pajak Divonis Penjara 2 Tahun

Lapor SPT Tak Benar
FOTO: IST

Lapor SPT Tahunan Tak Benar, Wajib Pajak Divonis Penjara 2 Tahun

Pajak.com, Jawa Timur – Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wajib Pajak terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan, terdakwa RW terbukti sengaja lapor Surat Pemberitahuan (SPT) masa tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5,7 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II Vita Avantin menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.

“Kami juga terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur. Untuk itu, kami mengimbau Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila membutuhkan informasi perpajakan, Wajib Pajak dapat mengunjungi helpdesk KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200,” jelas Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(26/5).

Baca Juga  Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta?

Secara rinci, tindak pidana yang dilakukan RW berlangsung pada masa pajak Januari hingga Februari 2013 dan Mei sampai dengan Desember 2013. Dalam periode itu, RW terbukti sengaja menyampaikan isi SPT masa dan/atau keterangan secara tidak benar atau tidak lengkap. Tindak pidana bidang perpajakan ini dilakukan oleh RW melalui PT SPA yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.

Atas tindakannya, RW pun terkena sanksi sesuai Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp 5,7 miliar. Jika tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Kemudian, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

Selain itu, Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik Jatim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR, (20/5). Adapun kesalahan yang diperbuat, yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1,11 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap harta kekayaan milik terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Sementara, jika terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Baca Juga  5 Insentif Pajak untuk Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *