in ,

Kanwil Bea Cukai Jabar Beri Izin Kawasan Berikat

Kanwil Bea Cukai Jabar Beri Izin Kawasan Berikat
FOTO: IST

Kanwil Bea Cukai Jabar Beri Izin Kawasan Berikat

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat (Kanwil Bea Cukai Jabar) menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan sepatu, yaitu PT Shoetown Kasokandel Indonesia. Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kanwil Bea Cukai Jabar Eko Budi Utomo menegaskan, fasilitas ini merupakan implementasi dari fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance. 

Bea Cukai terus berupaya menyokong kemajuan industri dalam negeri. Salah satu upayanya diwujudkan dengan memberikan fasilitas kawasan berikat pada perusahaan sepatu yang terletak di Kabupaten Majalengka tersebut. Ini menjadi izin ke-7 yang diberikan Kanwil Bea Cukai Jabar di tahun 2023,” ungkap Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (29/4).

Sampai dengan 13 April 2023, Bea Cukai Jabar tercatat telah memberikan 7 perizinan fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di wilayah kerja. Dengan rincian 5 fasilitas kawasan berikat, 1 fasilitas pusat logistik berikat, dan 1 fasilitas fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

“Jumlah ini meningkat sebesar 350 persen dibanding dengan jumlah pemberian fasilitas pada tahun 2022,” kata Eko.

Ia menjelaskan, kawasan berikat yang diberikan kepada PT Shoetown Kasokandel Indonesia merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean. Tempat itu untuk diolah atau digabungkan yang hasilnya akan diekspor.

“Dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan memperoleh manfaat dalam hal penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), efisiensi waktu dalam pengiriman barang, terjaganya cashflow dan production schedule perusahaan, dan kemudahan dalam kegiatan subkontrak dengan perusahaan kawasan berikat lainnya,” ujar Eko.

Ia memastikan, Bea Cukai akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Harapannya, perusahaan tersebut akan memiliki keunggulan kompetitif sehingga dapat bersaing dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan industri di dalam negeri.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Shoetown Ligung Indonesia Welly Tanuwidjaja menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bea Cukai. Ia berharap fasilitas berikat ini dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, daerah, maupun negara.

“Kami mengapresiasi hubungan baik yang telah terjalin selama ini serta segala dukungan penuh, saran, dan masukan yang diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Cirebon dalam proses pengajuan izin kawasan berikat untuk anak perusahaan dari PT Shoetown Ligung Indonesia, yaitu PT Shoetown Kasokandel Indonesia,” kata Welly.

Sebagai informasi, PT Shoetown Ligung Indonesia merupakan salah satu perusahaan manufaktur sepatu dan sandal ternama di tanah air. Saat ini perusahaan memproduksi, diantaranya sandal dengan merk dagang Crocs. Perusahaan yang didirikan pada Juli 2016 ini beroperasi di Jalan Raya Kasokandel, Desa Kasokandel, Majalengka, Jabar. PT Shoetown Ligung Indonesia turut berkontribusi dalam ekspor terbesar dari Indonesia ke negara, seperti Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *