in ,

Izin Freeport Diperpanjang Asalkan Saham Indonesia 60 Persen

Izin Freeport
FOTO: IST

Izin Freeport Diperpanjang Asalkan Saham Indonesia 60 Persen

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi (Menves)/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi mengenai perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia dengan syarat, yaitu penambahan kepemilikan saham Indonesia sebesar 10 persen. Dengan demikian, saham Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 60 persen.

“Pembahasannya sudah hampir matang, nanti kalau sudah selesai akan kami umumkan. Freeport (Indonesia) sebenarnya harus mau, harus mau bagaimana caranya harus mau. Kalau Freeport (Indonesia) enggak mau nambah, saya siap dievaluasi menjadi menteri. (Penambahan saham) 10 persen itu harus dengan biaya yang murah, saya tidak mau minta valuasi yang seperti sekarang. Ke depan dalam negosiasi kalau kita bisa tambah 10 persen sebisa mungkin mencapai 60 persen. Dengan kata lain, kita bicarakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bisa mengambil semurah mungkin,” ujar Bahlil dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, (28/4).

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Indonesia berencana memberikan perpanjangan izin operasi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia dengan mempertimbangkan puncak masa produksi tambangnya yang diperkirakan terjadi pada tahun 2030 hingga 2035.

“Sekarang ini merupakan hasil eksplorasi tahun 1990-an dan produksi mulai tahun 2020. Jadi, eksplorasi Freeport (Indonesia) 10-15 tahun baru produksi, beda dengan nikel dan batu bara. Kami masih menghitung perpanjangan yang pantas sesuai dengan cadangan yang ada dan pertimbangan akuisisi saham tambahan. Jangan turun, tapi naik,” tegas Bahlil.

Sekilas mengulas, Freeport Indonesia didirikan oleh Freeport-McMoRan (FCX), yang merupakan perusahaan tambang dunia terkemuka dan berkantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengoperasikan aset yang besar dan jangka panjang yang tersebar secara geografis dengan cadangan tembaga, emas, dan molybdenum. 

Portofolio aset FCX, meliputi kawasan mineral Grasberg di Papua (Indonesia); gurun di Barat Daya Amerika Serikat; dan operasi penambangan signifikan di Amerika Utara dan Amerika Selatan, termasuk kawasan mineral Morenci yang berskala besar di Arizona dan operasi Cerro Verde di Peru.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Sejarah awal Freeport masuk ke Indonesia bermula dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal era Presiden periode 1967-1998 Soeharto. Kemudian, pemerintah dan perusahaan menandatangani kontrak karya selama 30 tahun.

Kemudian, ketika Freeport menemukan cadangan baru di pegunungan Grasberg (Papua), perusahaan membuat kontrak baru dengan istilah Kontrak Karya II pada 1991 yang berlaku hingga tahun 2021. Kontrak karya II ini membuat Freeport diizinkan melakukan penambangan di wilayah seluas 2,6 juta hektar—sebelumnya izin penambangan seluas 10.908 hektar. Kontrak karya II juga menetapkan pemberian saham Freeport ke Indonesia sebesar 10 persen.

Hingga akhirnya, Indonesia mampu mendapatkan saham 51 persen mulai tahun 2018. Freeport Indonesia pun masuk dalam anggota holding BUMN industri pertambanganMining Industry Indonesia (MIND ID). Selain Freeport Indonesia anggota holding lainnya adalah PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (INALUM).

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *