in ,

Kanwil Bea Cukai Jatim II Beri Fasilitas Kawasan Berikat

kanwil bea cukai jatim ii kawasan berikat
Foto: Kanwil Bea Cukai Jatim II

Kanwil Bea Cukai Jatim II Beri Fasilitas Kawasan Berikat

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan, yakni PT KSS Indo Apparel di Magetan dan PT Eagle Sporting Goods di Nganjuk. Dengan pemberian izin itu, kedua perusahaan akan mendapatkan insentif fiskal, antara lain berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penangguhan bea masuk, dan sebagainya.

Sebagai informasi, PT KSS Indo Apparel merupakan salah satu perusahaan yang terdaftar di Bea Cukai Madiun. PT KKS Indo Apparel bergerak dalam bidang industri pakaian jadi dengan target rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 1500 karyawan pada tahun 2023. Sementara itu, terdaftar di Bea Cukai Kediri, PT Eagle Sporting Goods bergerak dalam bidang industri tas golf dan memiliki rencana pengembangan produk berupa backpack, suitcase, shoe bag, sport bag, small pouch dan headcover.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi menjelaskan, pemberian fasilitas berikat ini merupakan salah satu implementasi dari fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Ia memastikan, Bea Cukai terus berupaya mendukung industri dalam negeri melalui beragam fasilitas kepabeanan.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

“Tujuan pemaparan ini adalah untuk menyampaikan kepada kami terkait informasi yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa fasilitas ini diberikan kepada entitas yang tepat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan,” jelas Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/5).

Bea Cukai berharap, pemberian insentif fiskal melalui penerbitan izin kawasan berikat ini dapat mendorong perusahaan untuk terus berkembang dan bersaing di kancah internasional. Dengan begitu, perusahaan akan membawa dampak positif bagi perekonomian negara sekaligus memberikan multiplier effect bagi masyarakat sekitar.

“Kami akan melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menjaga kepatuhan perusahaan baik secara administratif maupun fisik guna memastikan tidak ada penyalahgunaan pada fasilitas yang diberikan,” tambah Agus.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

Adapun syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas berikat, yaitu:

  • Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  • Mendapat rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di kawasan berikat;
  • Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu information and technology (IT) inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;
  • Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan
  • Melakukan analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.
Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *