in ,

Sri Mulyani: Tarif PPN Masih 11 Persen di Tahun 2024

tarif ppn 11 persen
FOTO: IST

Sri Mulyani: Tarif PPN Masih 11 Persen di Tahun 2024

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah belum berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menegaskan, besaran tarif PPN masih berlaku sebesar 11 persen pada tahun 2024.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini mengamanatkan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, kemudian secara bertahap akan naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Berdasarkan paparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Oktober 2022, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 43,43 triliun selama 7 bulan (1 April-Oktober). Secara bulanan, kenaikan PPN mencatatkan sekitar Rp 5 triliun hingga Rp 7 triliun.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

“Jadi, untuk UU APBN tahun 2024 kita akan menggunakan tarif yang sama, (PPN 11 persen). Kita melihat pertumbuhan ekonomi kita membaik, pengenaan pajak kita juga cukup kuat. Maka, itu menjadi satu yang akan memberikan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) usai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, (19/5).

Ia mengatakan, pemerintah telah menyusun KEM PPKF tahun 2024, diantaranya menargetkan pendapatan negara sebesar 11,08 persen hingga 12,38 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan belanja negara berada dalam rentang 13,97 persen hingga 15,01 persen dari PDB. Dengan demikian, keseimbangan primer tahun depan diyakini akan terus bergerak menuju seimbang dan positif, yaitu pada kisaran defisit sebesar 0,43 persen dari PDB.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

“Pemerintah akan mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif, terarah, serta terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Secara bersama-sama mendorong pembiayaan yang lebih inovatif, bijaksana (prudent), dan berkesinambungan sekaligus mengendalikan defisit dan utang dalam batas yang aman dan berkelanjutan (sustainable),” jelas Sri Mulyani.

Ia menegaskan, kebijakan APBN 2024 diarahkan untuk terus mendukung optimalisasi pendapatan, transformasi ekonomi digital, menjaga iklim investasi, dan keberlanjutan dunia usaha serta lingkungan.

“APBN tahun 2024 yang akan disusun bersama DPR merupakan tahun terakhir pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Pemerintah akan mengupayakan serta terus fokus menjaga dan meningkatkan kemampuan demi mencapai target ekonomi serta pembangunan nasional. Untuk perkembangan ekonomi nasional dengan pertumbuhan kuartal I-2023 yang cukup baik di 5,03 persen, inflasi yang menurun, dan neraca pembayaran kita terutama dari sisi ekspor minus impor masih mengalami surplus. Ini memberikan dukungan yang cukup baik bagi kita untuk menyusun APBN 2024,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Saran link terkait:

https://www.pajak.com/pajak/kenaikan-ppn-jadi-12-persen-perlu-pertimbangkan-tingkat-kepatuhan/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *