in ,

Tarif PPN Emas Perhiasan Turun, Ini Dia Rinciannya

Tarif PPN Emas Perhiasan Turun
FOTO: IST

Tarif PPN Emas Perhiasan Turun, Ini Dia Rinciannya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Tarif PPN emas perhiasan turun, ini dia rinciannya berdasarkan Peraturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 48 Tahun 2023.

Adapun penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memastikan, pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (2/5).

Mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait


1. Emas perhiasan 
Pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

“Sementara, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya,” jelas Dwi.

Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif ini turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014.

“Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian). Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final,” ungkap Dwi.

Kemudian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tetap tidak dikenai PPN. Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut asalkan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

“Pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final. PP Nomor 55 Tahun 2022 (eks PP Nomor 23 Tahun 2018), Wajib Pajak yang memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan,” jelas Dwi.

Tarif PPh Pasal 22 itu turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual.

2. Perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis 
Dwi menegaskan, aturan baru ini untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan.

“Pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memerhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memerhatikan subjeknya (pengusaha emas perhiasan). Oleh karena itu, apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan,” jelas Dwi.

Untuk itu, PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual. Pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final dan memiliki SKB pemungutan PPh.
“Maka, PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan,” tambah Dwi.

3. Penyerahan jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis
Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

“Atas imbalan jasa tersebut, maka kini akan dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali Wajib Pajak penerima imbalan merupakan Wajib Pajak yang dikenai PPh final dan memiliki SKB pemotongan PPh,” kata Dwi.

4. Emas granula 
Sejatinya, melalui PP Nomor 70 Tahun 2021, pemerintah telah memberikan fasilitasi PPN tidak dipungut atas emas granula. Dwi menegaskan, hal ini dilakukan untuk mendorong kegiatan hilirisasi emas agar dapat lebih tumbuh di Indonesia sebagai salah satu negara pemasok emas terbesar global.

Namun, emas granula yang dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut harus memenuhi kriteria, meliputi harus berukuran diameter paling tinggi 7 milimeter; kadar kemurnian 99,99 persen Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery; serta merupakan hasil produksi untuk kemudian diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Ketentuan selengkapnya terkait tarif PPN emas perhiasan yang turun, mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait dapat dibaca dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *