in ,

Ketentuan Pelaporan WP Badan Perseroan Terbuka

Ketentuan Pelaporan WP Badan Perseroan Terbuka
FOTO: IST

Ketentuan Pelaporan WP Badan Perseroan Terbuka

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak perseroan yang berbentuk perseroan terbuka (Tbk). Namun, Wajib Pajak (WP) kriteria ini harus melampirkan laporan bulanan maupun kepemilikan saham. Selengkapnya, Pajak.com akan mengulasnya lebih detail berdasarkan regulasi terbaru mengenai ketentuan pelaporan WP Badan Perseroan Terbuka yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Siapa itu Wajib Pajak badan berbentuk Tbk?

Tbk adalah perseroan terbatas (PT) dengan saham yang telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham. Masyarakat dapat menanamkan modal di perusahaan Tbk melalui perdagangan saham yang tersedia di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika dilihat dari sisi modal, pemilik modal dari perusahaan Tbk harus mengantongi modal minimal Rp 3 miliar—sesuai peraturan pemerintah pusat.

Artinya, Wajib Pajak badan berbentuk Tbk adalah Wajib Pajak yang sudah go public/terdaftar di BEI. Beberapa contoh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Bank Mandiri Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dan sebagainya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI
Berapa tarif PPh Wajib Pajak badan berbentuk Tbk?

Tarif PPh untuk Wajib Pajak badan berbentuk Tbk lebih rendah 3 persen. Tarif PPh Wajib Pajak badan (tidak berbentuk Tbk) sebesar 20 persen, maka Wajib Pajak badan berbentuk Tbk dikenakan 17 persen.

Bagaimana ketentuan laporan bagi Wajib Pajak badan berbentuk Tbk?

Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 40 Tahun 2023 terdapat pemenuhan syarat untuk memperoleh tarif lebih rendah bagi Wajib Pajak berbentuk badan, yaitu laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa untuk pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali.

Adapun laporan bulanan disampaikan oleh biro administrasi efek. Namun, apabila laporan belum memenuhi standar, Wajib Pajak harus menyampaikan sendiri sesuai Lampiran B PMK Nomor 40 Tahun 2023.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Sementara, laporan kepemilikan saham dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh badan. Sesuai Pasal 5 Ayat (4) PMK Nomor 40 Tahun 2023 menegaskan, laporan kepemilikan saham harus memuat informasi mengenai:

  • Nama Wajib Pajak;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Tahun Pajak;
  • Nama pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
  • NPWP pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
  • Hubungan istimewa pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  • Jenis pengendalian dengan Wajib Pajak; jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan
  • Persentase kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Selain itu, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk melaporkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Kemudian, laporan tersebut dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan DJP.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Sesuai PMK Nomor 40 Tahun 2023 ditegaskan bahwa penyampaian daftar Wajib Pajak dilakukan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *